PERATURAN ORGANISASI GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA - GMKI PADANG
Breaking News GMKI Padang:
Home » » PERATURAN ORGANISASI GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA

PenulisGMKI Cabang Padang on 22/02/13 | Jumat, Februari 22, 2013

 

PERATURAN ORGANISASI & PENJELASANNYA
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.    Pengertian tentang Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI dan Keputusan Kongres.
2.    Fungsi Peraturan Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi. Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Sesuai dengan aturan-aturan dalam konstitusi organisasi.


Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.    Anggota Biasa :
a.    Anggota Biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b.    Anggota Biasa yang diterima ialah mereka yang mengikuti acara Masa Perkenalan yang kriterianya diatur oleh Badan Pengurus Cabang.
c.    Anggota Biasa yang diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta bersedia menjalankan Usaha Organisasi.
d.    Pada Kondisi Cabang yang tidak memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan Pengurus Pusat dapat mengambil peran dalam proses penerimaan anggota biasa.
e.    Anggota Biasa dapat pindah dan diterima di Cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari Cabang asal.
2.    Anggota Luar Biasa :
a.    Bekas Anggota Biasa otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.
b.    Bekas Mahasiswa dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota Luar Biasa GMKI kepada Badang Pengurus Cabang, dan penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang.
c.    Anggota Luar Biasa yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang terdekat.
3.    Anggota Kehormatan :
a.    Ketentuan untuk menjadi Anggota Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia. Tokoh Nasional dan/atau tokoh Gerejawi serta mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b.    Pengusulan Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam persidangan Pengurus Pusat dan kemudian dilaporkan kepada Kongres.
4.    Anggota Penyokong :
a.    Anggota Penyokong GMKI tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
b.    Anggota Penyokong dalam memberikan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c.    Apabila dalam tiga kali jadwal yang sudah ditentukan. Anggota Penyokong tidak memberikan bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang dapat membebaskan status keanggotaannya.
5.    Daftar Anggota :
a.    Daftar Anggota yang wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah Daftar Anggota, yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama anggota, status kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan/departemen dan fakultas) dan tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI.
b.    Apabila dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan daftar anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang untuk menghadiri Kongres.

Pasal 3
PENGURUS PUSAT
1.    Pengurus Pusat Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a.    Membentuk dan Melantik Panitia Nasional Kongres GMKI.
b.    Menyampaikan waktu pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota kepada Cabang – Cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c.    Menetapkan jumlah utusan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
d.    Memanggil Cabang untuk menghadiri Kongres. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e.    Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f.    Mempersiapkan Laporan Umum Pengurus Pusat.
g.    Membuka Persidangan Kongres.
h.    Memimpin Pemilihan Majelis Ketua berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan Kongres sebelumnya.
2.    Anggota GMKI yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sebagai undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.    Serah Terima Pengurus Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi kekayaan organisasi.

 Pasal 4
KONPERENSI CABANG
1.    Konperensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2.    Pelaksanaan Konperensi Cabang :
a.    Badan Pengurus Cabang mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konperensi Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konperensi Cabang.
b.    Jumlah peserta sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri.  Dan jumlah peserta yang hadir sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c.    Pendaftaran ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konperensi Cabang.
3.    Pelaksanakaan Konperensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut :
a.    Konperensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui Pengurus Komisariat.
b.    Badan Pengurus Cabang mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konperensi Cabang.
c.    Konperensi Cabang berlangsung Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah komisariat. Dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah utusan komisariat.
d.    Ketentuan tentang kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan komisariat dalam Konperensi Cabang diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
e.    Pendaftaran bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konperensi Cabang.
4.    Perubahan masa kerja kepengurusan:
a.    Perubahan masa kerja kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap kondisi obyektif  cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada anggota atau komisariat selambat-lambatnya satu bulan sebelum konperensi cabang.
b.    Keputusan pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah peserta konperensi cabang.
5.    Persidangan Konperensi Cabang :
a.    Badan Pengurus Cabang membuka Persidangan Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan Majelis Ketua.
b.    Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang dan peserta yang dipilih oleh Konperensi Cabang.
c.    Unsur Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Konperensi Cabang.
6.    Konperensi Cabang berlangsung atas permintaan anggota/komisariat apabila :
a.    Badan Pengurus Cabang dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi.
b.    Badan Pengurus Cabang telah menyimpang dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konperensi Cabang.
7.    Konperensi Cabang atas permintaan anggota/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat

Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.    Badan Pengurus Cabang mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu pelaksanaan Konperensi Cabang.
2.    Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang :
a.    Badan Pengurus Cabang dilantik oleh Pengurus Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat.
b.    Naskah serah terima ditulis diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang Demisioner. Badan Pengurus Cabang terpilih,dan Pengurus Pusat sebagai saksi
c.    Badan Pengurus Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3.    Pergantian antar waktu Fungsionaris Badang Pengurus Cabang :
a.    Pergantian antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap, mengundurkan diri,  kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada Pengurus Pusat.
b.    Pergantian antar waktu Fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus Pusat.
c.    Calon pengganti fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d.    Usulan pergantian antar waktu harus disertai dengan data-data/kronologis yang terjadi sehingga Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e.    Apabila Pengurus Pusat memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan Pengurus Cabang tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan Pengurus Cabang.
4.    Rangkap Jabatan :
a.    Seluruh Fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan didalam organisasi.
b.    Penanggung jawab Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5.    Masa Kerja Badan Pengurus Cabang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan Konperensi Cabang.
6.    Pengurus Pusat dapat menunjuk “CareTaker” Badan Pengurus Cabang apabila :
a.    Kalender Konstitusi telah berakhir sedang Konperensi Cabang belum dilaksanakan.
b.    Badan Pengurus Cabang menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat,  dan  Keputusan Konperensi Cabang.
7.    Badan Pengurus Cabang hanya diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar meliputi ruang lingkup lokal Medan Pelayanannya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.

Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1.    Pembentukan Cabang harus mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi masyarakat disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2.    Apabila ada kesediaan mahasiswa disuatu kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit didirikan Cabang GMKI, maka mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota GMKI dari Cabang terdekat dan menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3.    Pembentukan dan pembubaran Cabang diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 7
KOMISARIAT
1.    Dalam rangka memudahkan koordinasi terhadap anggota Badan Pengurus Cabang dapat membentuk Komisariat sebagai alat pembinaan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
2.    Pembentukan Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan / atau berdasarkan pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
3.    Pemberian nama Komisariat ditentukan sendiri olah komisariat yang bersangkutan atau bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
4.    Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.    Pengurus Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
6.    Pengurus Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
7.    Persyaratan lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh Cabang yang bersangkutan.

Pasal 8
LAMBANG DAN MARS
1.    Lambang yang dapat digunakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik dalam jenis, bentuk, ukuran, gambar, bahan dan warna.
2.    Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari :
a.    Upacara resmi bersifat umum intern organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi dan hari-hari nasional lainnya.
b.    Upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang dihadiri oleh GMKI
3.    Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu :
a.    Upacara Dies Natalis
b.    Upacara Pembukaan dan/atau Penutupan Program GMKI.
c.    Upacara Pelantikan atau Serah Terima.
4.    Kedudukan lambang organisasi GMKI dalam upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi harus setara dengan kedudukan lambang organisasi lain yang sederajat.
5.    Bendera organisasi ditempatkan disebelah kiri bendera nasional.
6.    Panji organisasi ditempatkan didepan mimbar diantara bendera GMKI dan bendera nasional.
7.    Pada waktu menyanyikan Mars GMKI semua hadirin diwajibkan untuk berdiri dalam sikap sempurna.

Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER
1.    Mekanisme Protokoler digunakan dalam upacara-upacara resmi.
2.    Tata urutan upacara resmi yang bersifat umum intern organisasi adalah sebagai berikut :
a.    Kebaktian
b.    Upacara Nasional yang terdiri dari  menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.    Upacara organisasi yang terdiri dari :
-    Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
-    Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.    Sambutan-sambutan
e.    Penutup.
3.    Tata urutan upaca resmi yang bersifat khusus organisasi adalah sebagai berikut :
a.    Kebaktian
b.    Upacara Nasional yang terdiri dari  menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.    Upacra organisasi yang terdiri dari :
-    Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
-    Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.    Acara khusus Organisasi.
e.    Pidato
f.    Sambutan-sambutan
g.    Penutup
4.    Upacara resmi organisasi diawali dengan prosesi.

Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI
1.    Pengurus Pusat mewakili organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi lain ditingkat Nasional dan Internasional yang mengundang GMKI.
2.    Mewakili organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi lain setinggi-tingginya setaraf daerah propinsi yang mengundang GMKI, adalah Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat diwilayah.
3.    Bila dalan suatu daerah propinsi atau daerah kabupaten/kotamadya terdapat lebih dari satu Cabang GMKI maka semua Cabang di Daerah tersebut mempunyai status dan hak yang sama  untuk mewakili organisasi dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah.

 
Pasal 11
P  E  N  U  T  U  P
Hal – Hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat yang lain, Keputusan Konperensi Cabang dan Keputusan Badan Pengurus Cabang.

PENJELASAN PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN MAHASISWA KRISTENS INDONESIA
I.    U M U M
Bahwa Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI sebagai ketentuan hukum dan tingkat keputusan organisasi tertinggi mendasari seluruh cara kerja anggota maupun alat-alat perlengkapan organisasi dan seluruh tingkat keputusan organsiasi dari keputusan kongres, keputusan Pengurus Pusat, keputusan Konperensi Cabang sampai pada keputusan Badan Pengurus Cabang.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI mengatur hal-hal pokok dan mendasar dalam kehidupan organisasi, baik itu tentang Kelembagaan organisasi dan Keanggotaan maupun hubungan antara kelembagaan dengan anggota. Namun dalam praktek kegiatan organisasi sering terjadi berbagai masalah yang tidak semua pemecahannya dapat diselesaikan hanya berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI saja. Kondisi yang demikian dapat mengakibatkan kesenjangan pemahaman pelaksanaan program dalam rangka usaha-usaha organisasi untuk mencapai visi dan misinya.
Pada dasarnya kemungkinan terjadinya masalah-masalah tersebut sudah diantisipasi oleh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI yang membuka peluang bagi penyusunan peraturan yang lebih terperinci. Bagian akhir Anggaran Rumah Tangga GMKI (Pasal 12) memberikan kemungkinan bagi tingkat krputusan yang lebih rendah (Pasar 11) untuk mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam konstitusi tersebut. Selanjutnya beberapa bagian penjelasan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga GMKI menghendaki adanya suatu Peraturan Organisasi yang mengatur hal-hal yang belum jelas tercantum dalam AD/ART GMKI.
Peraturan Organisasi (PO) GMKI ini mengatur berbagai hal yang belum diatur dalam AD/ART GMKI tetapi sering terjadi dalam praktek kehidupan organisasi. Berdasarkan amandemen AD/ART GMKI pada Kongres XXIX di Pematang Siantar, sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Organisasi..
Penetapan Peraturan Organisasi ini memiliki landasan yuridis :
1.    Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga GMKI
2.    Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga GMKI
3.    Penjelasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI
4.    Keputusan Kongres XXIX Nomor : 009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI.
5.    Keputusan Kongres XXIX Nomor : 011/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Garis-garis Besar Program Organisasi dan Kebijakan Umum Organisasi  2004-2006.
Sistematika Peraturan Organisasi terdiri dari pasal-pasal yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Penjelasan ini adalah bagian integral dari Peraturan Organisasi. Judul pasal-pasal dalam Peraturan Organsiasi ini diambil dari beberapa judul pasal yang terdapat dalam  AD/ART GMKI yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan ditambah dengan beberapa pasal lain yang perlu. Yaitu :
1.    Ketentuan Umum ( pasal 1 ).
2.    Komisariat ( pasal 7 ).
3.    Mekanisme Protokoler ( pasal 9 ).
4.    Hal mewakili Organisasi ( pasal 10 ).
Fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi adalah mewujudkan keseragaman pemahaman terhadap konstitusi dan mewujudkan pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut perlu adanya partisipasi dan usaha dari seluruh aparat organisasi. Sejalan dengan itu perlu suatu kemauan dan tekad seluruh fungsionaris dan anggota untuk memahami dan melaksanakan konstitusi dengan sebaik-baiknya guna mempertahankan eksistensi GMKI dalam rangka menegakkan missi yang diemban organisasi ditengah-tengah medan pelayanan Gereja, Perguruan Tinggi dan Masyarakat.

II.    PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1.    “Anggota” – Juncto AD Pasal 6 dan ART Pasal 2.
“Alat Perlengkapan Organisasi” – Juncto AD Pasal 7. Peraturan Organisasi ini adalah produk Pengurus Pusat melalui salah satu keputusannya.
2.    “Konstitusi Organisasi”  yaitu AD/ART GMKI
“Aparat Organisasi” dimaksud adalah seluruh pengurus (fungsionaris) dan anggota.

Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.     a.   Juncto ART Pasal 2 ayat 2.a.
b.    “Kriteria” ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
c.    Kalimat “menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi” ( junto AD Pasal 6 ayat 1 ) harus tercantum jelas dalam formulir kesediaan menjadi anggota biasa GMKI.
d.    Ada dua jenis kondisi yang dimaksud, yaitu : pertama pada saat pembentukan Cabang baru. Kedua pada saat pengaktifan Cabang yang sudah non aktif  tanpa kepengurusan yang jelas.
e.    Jika syarat ini dipenuhi baru anggota GMKI yang pindah tersebut tidak perlu lagi mengikuti masa perkenalan.
2.    a.    Juncto ART Pasal 2 Ayat 1.b.(1) kecuali diberlakukan ART Pasal 2 ayat 3. otomatis berarti  tanpa melalui permohonan atau prosedur apapun.
b.    Juncto ART Pasal 2 ayat 1.b (2) dan ayat 2.b yang dimaksud syarat anggota biasa” – dalam ART Pasal 2 ayat 1.a
c.    Telah jelas.
3.    a.    Latar belakang yang dikehendaki untuk menjadi anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang dikenal sabagai tokoh nasional (sebagai pejabat negara, politisi, cendekiawan dll) ada/atau tokoh Gereja. Kalau sebagai tokoh Gereja, minimal punya peran dalam pergerakan oikumenis Gereja – Gereja di Indonesia atau bahkan Internasional.
Dipilih orang yang tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI. Karena disitulah justru penilaian terhadap organisasi (juncto ART Pasal 2 ayat 1.c). Sebab bagi mereka yang pernah menjadi anggota GMKI adalah wajar dan seharusnya menyatakan loyalitas dan dedikasi (memberikan jasanya) terhadap perjuangan gerakan ini agar visi dan misi yang diembannya dan eksistensi GMKI tetap tegak ditengah-tengah medan pelayanannya.
b.    Pengusulan secara tertulis dimaksudkan untuk memberikan alasan-alasan pengajuan pengangkatan. Usulan dari Badan Pengurus Cabang akan dipelajari oleh Pengurus Pusat dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat. Laporan tentang hal ini merupakan laporan Pengurus Pusat ke Kongres.
4.    a.    Juncto ART Pasal 2 ayat 1.d dan ayat 2.d
b.    Bantuan dari Anggota Penyokong dapat berupa dana atau materi lain yang diperlukan organisasi.
c.    Jadwal pemberian bantuan ditentukan dan diatur atas kesepakatan bersama antara Badan Pengurus Cabang dengan Anggota Penyokong tersebut.
5.    a.    Juncto ART Pasal 2 ayat 4
b.    Juncto ART Pasal 3 ayat 3

Pasal 3
PENGURUS PUSAT
 1.    a.  Cabang yang telah dipilih menjadi tempat pelaksanaan Kongres melalui Badang Pengurus Cabangnya mengajukan komposisi Panitia Nasional yang terjadi dari unsur Senior Members/Friends dan Gereja untuk kemudian dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Keputusannya.
b.  Rencana waktu pelaksanaan Kongres harus mempertimbangkan waktu selambat- lambatnya (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 2b).
c.    Juncto ART GMKI Pasal 3 ayat 3.
d.    Memanggil sekaligus menentukan jumlah utusan Cabang yang diundang untuk menghadiri Kongres berdasarkan jumlah anggota di Cabang. Waktu dua bulan berarti sudah melewati batas waktu penyerahan daftar anggota dan Pengurus Pusat sudah menentukan utusan tiap Cabang.
e.    Telah Jelas.
f.    Telah Jelas.
g.    Telah Jelas.
h.    Junco ART GMKI Pasal 3 ayat 4 dan Keputusan Konggres XXIX GMKI Nomor : 009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Angaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI.
2.    Telah jelas.
3.    Juncto ART GMKI Pasal 4 ayat 8.

Pasal 4
KONPERENSI CABANG
1.    Waktu Pelaksanaan Konperensi Cabang harus mempertimbangkan batas waktu selambat-lambatnya dua tahun (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 4.b). Sejak berakhirnya Konperensi Cabang sebelumnya.
2.    a.    Badan Pengurus Cabang Wajib mengundang seluruh anggota biasa.
b.   Dua pertiga dari yang mendaftarkan diri adalah syarat Konperensi Cabang dapat berlangsung dan jumlah peserta yang hadir sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c.  Pendaftaran yang diterima adalah kesediaan untuk mengikuti Konperensi Cabang yang  ditandatangani langsung oleh anggota yang mendaftarkan diri.
3.    a.    Utusan Komisariat harus menunjukkan mandat dari Komisariat yang bersangkutan.
b.    Telah jelas.
c.    Telah jelas.
d.    Telah jelas.
e.    Telah jelas.
4.     a.   Telah Jelas.
b.   Dalam menetapkan  masa kerja pengurus, perlu dibentuk satu komisi di Konperensi  Cabang untuk mengkaji secara obyektif kondisi dan sumber daya cabang, rancangan materinya dipersiapkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.      a.   Telah jelas
b.   Telah jelas
c.   Telah jelas
6.      Junco AD GMKI Pasal 7 ayat 4.c.
a.    Telah jelas.
b.    Telah jelas.
7.      Telah jelas.
Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.    “Tugas-tugas Konperensi Cabang” (junco ART GMKI Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 6 ayat 4.b),  artinya  rancangan materi yang akan dibahas dalam Konperensi Cabang yang harus dipersiapkan oleh Badan Pengurus Cabang, atas dasar Garis Besar Kebijakan Organisasi secara Nasional dengan memperhatikan keberadaan Cabang yang bersangkutan.
2.    Juncto ART GMKI Pasal 6 ayat 3.b
a.    Jika Pengurus Pusat tidak dapat hadir, maka Pengurus Pusat dapat memberikan mandat kepada salah seorang Senior Members/Friend atau Pimpinan Gereja/Pendeta untuk melantik Badan Pengurus Cabang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pelantikan yang sudah dikeluarkan oleh Pengurus Pusat beserta dengan surat penunjuk mandatnya.
b.    Apabila Pengurus Pusat tidak hadir, maka saksi dapat diambil dari Senior Members/Friends. Pimpinan Gereja/Pendeta atau Pemerintah Daerah setempat. Mandataris Pengurus Pusat yang melantik dapat merangkap saksi. Jika ada Fungsionaris Badan Pengurus Cabang yang menandatangani unsur demisioner dan terpilih sekaligus, maka fungsionaris tersebut hanya diprioritaskan menandatangani unsur pilihan. Sedangkan bagiannya untuk unsur demisioner diwakili oleh fungsionaris lain sesuai dengan pembagian tugasnya. Misalnya Sekretaris demisioner juga adalah Ketua terpilih, maka ia hanya menandatangani bagian untuk Ketua terpilih. Sedangkan bagian Sekretaris demisioner diwakili fungsionaris lain yang ditunjuk.
“Serah terima” dilakukan dengan naskah tertulis yang menjelaskan panggilan kewenangan perdata dan kekayaan organisasi.
3.    a.   Telah jelas.
b.   Telah jelas.
c.   Telah jelas.
d.   “Data-data” mencakup alasan-alasan pengunduran diri, pendekatan-pendekatan/surat peringatan yang diberikan Badan    Pengurus Cabang kepada fungsionaris yang dianggap kurang aktif atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi.
e.   Telah jelas
4.    a.   Yang dimaksud jabatan “didalam organisasi” adalah jabatan dalam organisasi kecuali badan pembantu yang dibentuk Badan Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan karena jabatannya sebagai Ex Offico.
b.  Yang dimaksud “diluar organisasi” adalah seluruh organisasi kecuali jabatan fungsional gerejawi dan jabatan yang sama diorganisasi intra universiter.
5.    Masa kerja ini tetap berlaku walaupun terjadi pergantian antar waktu penanggung jawab Badan Pengurus Cabang (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 5.b dan PO pasal 5 ayat 3.a).
6.    Disebut Care Taker Badan Pengurus Cabang karena bukan dipilih Konperensi Cabang, tetapi ditunjuk oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan dan memegang fungsi Badan Pengurus Cabang penunjukan Care Taker bertujuan untuk meluruskan fungsi Badan Pengurus Cabang yang sebenarnya.
Dalam Surat Keputusan Penunjukan Care Taker Pengurus Pusat menentukan masa kerja (batas waktu tugas) dan tugas-tugas Badan Pengurus Cabang.
7.    Laporan kepada Pengurus Pusat harus lengkap termasuk mengenai isi sikap/pernyataan dan kepada siapa disampaikan. Ruang lingkup pelayanan tidak boleh lebih dari daerah propinsi (juncto PO Pasal 10).

Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
 1.    Dasar pertimbangan ini adalah untuk melengkapi persyaratan pembentukan Cabang  (juncto ART GMKI Pasal 8 ayat 2) demi eksistensi Cabang yang bersangkutan. Keberadaan suatu Perguruan Tinggi biasanya dilihat dari kemampuan status Perguruan Tinggi terpecah dalam lebih dari satu kota, maka dapat dibentuk pula lebih dari satu Cabang sesuai dengan kondisi lokasi Perguruan Tinggi tersebut. Karena itu tidak berarti bahwa kelompok anggota dalan suatu Perguruan Tinggi harus dihimpun dalam satu Cabang. Untuk melihat kondisi masyarakat dan dukungan gereja setempat maka dalam pembentukan suatu Cabang GMKI diperlukan “studi kelayakan pembentukan Cabang”  berdasarkan laporan Cabang terdekat dan/atau mereka yang ditugaskan oleh Pengurus Pusat.
2.    “Sulit”  maksudnya kurang memenuhi syarat/ketentuan pembentukan Cabang. “Cabang  yang terdekat”  adalah Cabang yang dapat berhubungan lebih efektif dalam menerima anggota di Perguruan Tinggi yang bersangkutan baik dari segi komunikasi maupun georafi suatu Cabang GMKI dapat juga gabungan dari satu kota dengan daerah sekitarnya.
3.    Telah jelas.

Pasal 7
K O M I S A R I A T
1.    Dalam AD/ART GMKI alat perlengkapan organisasi yang paling rendah adalah Badan Pengurus Cabang. Tetapi apabila kondisi penyebaran tempat kuliah anggotanya sulit dilakukan oleh Badan Pengurus Cabang, maka Cabang dapat mengambil kebijaksanaan untuk membentuk Komisariat.
2.    Cabang yang membentuk komisariat bisa mengelompokkan komisariat dengan empat cara. Pertama Komisariat berdasarkan “tempat kuliah”. Kedua Komisariat berdasarkan “Wilayah” dimana terdapat satu atau lebih tempat kuliah. Ketiga Komisariat yang merupakan kombinasi antara keduanya. Keempat berdasarkan tempat tinggal anggota (juncto ART GMKI Pasal 8 ayat 2.a).
3.    Telah jelas.
4.    Pemilihan Pengurus Komisariat dapat dilaksanakan dengan cara musyawarah anggota komisariat atau penunjukkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.    Telah jelas.
6.    Komisariat dapat menjadi pelaksana Masa Perkenalan tetapi yang bertanggung jawab terhadap proses penerimaan anggota tetap Badan Pengurus Cabang (juncto ART GMKI Pasal 2 ayat 1)
7.    Telah jelas.

Pasal 8
LAMBANG DAN MARS

1.    Telah jelas.
2.    a.    Telah jelas.
b.    Lambang digunakan dengan atau tanpa bendera
3.    a.    Telah jelas
b.    Telah jelas.
c.    Berupa Pelantikan anggota. Serah terima Pengurus Pusat.
Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat. Pelantikan Kepanitiaan dan komisi-komisi atau Badan Pembantu lainnya.
4.    “Setara” artinya dalam kedudukan yang sama.
“organisasi lain yang sederajat”, maksudnya Pengurus Pusat GMKI dengan organisasi lain yang bersifat/setingkat Nasional dan Badan Pengurus Cabang dengan organisasi lain yang bersifat dan setingkat Daerah.
5.    Dilihat dari pimpinan upacara
6.    Telah jelas.
7.    Telah jelas.

Pasal  9
MEKANISME PROTOKOLER
1.    “Resmi”  Juncto PO Pasal 8 ayat 3
2.    a.    Telah jelas.
b.     Telah jels.
c.     Telah jelas.
d.     Telah jelas.
e.     Telah jelas
3.    a.     Telah jelas.
b.     Telah jelas.
c.     Telah jelas.
d.     Juncto PO Pasal 8 ayat 3
e. “Pidato”  dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi  (juncto PO Pasal 8 ayat 3) hanya disampaikan oleh Ketua Umum ditingkat Pengurus Pusat dan Ketua Cabang ditingkat Badan Pengurus Cabang untuk acara pembukaan Konggres/Konpercab. Acara serah terima kepengurusan dan acara Dies Natalis. Untuk acara lainnya dapat bersifat “Sambutan”  yang disampaikan oleh Pengurus Pusat/Badan Pengurus Cabang atau yang mawakilinya.
f.   Telah jelas.
g.  Telah jelas.
4.    Prosesi diikuti oleh :
a.    Upacara tingkat Nasional/Wilayah di pimpin oleh Pengurus Pusat dan bila hadir dapat diikuti oleh Pendeta dan/ atau Pejabat Pemerintah.
b.    Upacara tingkat lokal, dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang dan bila hadir dapat diikuti oleh Pendeta dan/atau pejabat Pemerintah Daerah Pengurus Pusat memimpin acara prosesi bila hadir.


Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI
1.    Telah jelas.
2.    Telah jelas
3.    Telah jelas.

Pasal 11
P E N U T U P
Telah jelas
Share this article :

Papan Informasi

Papan Informasi

Pengikut

Advertisements

Daftar Isi

Ruang Chating

Info Gempa Terkini

 

Copyright © 2015 - 2017. GMKI PADANG - BPC GMKI Padang MB 2015-2017 - All Rights Reserved
Desain dan Editing Badan Pengurus Cabang GMKI Padang
Powered By Blogger